JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat penunjukan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.
Dengan dikeluarkannya surat ini dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk menjadi anggota AFPI.
“Tercatat hingga 18 Januari 2019, sebanyak 88 penyelenggara (atau seluruh penyelenggara yang terdaftar di OJK) telah mendaftar menjadi anggota AFPI,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Serba-serbi Pinjaman Online yang Perlu Anda Ketahui
Adrian menambahkan bahwa penunjukan AFPI menjadi bukti bagaimana pihak regulator secara optimal berupaya menjaga kestabilan industri jasa keuangan, namun secara bersamaan terus membuka ruang untuk kehadiran inovasi jasa keuangan di Indonesia.
Dalam hal ini, AFPI memiliki semangat untuk menjadi wadah industri teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi untuk dapat berkolaborasi dengan industri jasa keuangan seperti perbankan, multifinance, dan asuransi.
“Mulai saat ini AFPI akan menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara yang menjadi anggotanya,” jelas dia.
Baca Juga: Ada 1.330 Aduan Korban, OJK Siap Cabut Izin Fintech Nakal
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan, dalam surat penunjukannya OJK menyatakan bahwa AFPI wajib patuh dan tunduk kepada otoritas berwenang dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta senantiasa membina, mengembangkan, dan memajukan peranan Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terhadap pembangunan. (Kunthi Fahmar Sandy)
(Dani Jumadil Akhir)