Fitch menilai, peringat PPRO akan naik jika prapenjualan teratribusi di atas Rp3 triliun secara berkelanjutan tanpa terjadi pelemahan pada profil finansial. Sedangkan peringkat bisa terpengaruh negatif jika prapenjualan teratribusi PPRO turun di bawah Rp1,5 triliun secara berkelanjutan, dan adanya pelemahan likuiditas yang berdampak pada ketidakmampuan PPRO untuk membiayai proyek dan membayar utang.
Fitch melihat, PPRO memiliki likuiditas yang cukup untuk membiayai utang jatuh tempo Rp334 miliar hingga akhir 2019. Per September 2018, PPRO memiliki kas Rp709 miliar. "Fitch memperkirakan, PPRO membutuhkan dana eksternal tambahan dalam jangka menengah untuk pembayaran akuisisi lahan di 2019, untuk mendanai biaya konstruksi yang tinggi dalam empat tahun ke depan dan untuk refinancing kewajiban utang," kata dia dilansir dari Harian Neraca, Kamis (24/1/2019).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)