Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Kantor Tidak Jelas hingga Syarat Mudah

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 24 Januari 2019 15:39 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Dia juga menjelaskan, apabila sudah terdaftar oleh OJK ada beberapa syarat yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan fintech tersebut, seperti, melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

"Lalu memfasilitasi kegiatan pinjam meminjam dalam mata uang asing, bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur, memberikan jaminan dalam bentuk apapun," ungkapnya.

Baca Juga: AFPI Ditunjuk OJK sebagai Asosiasi Resmi Penyelenggara Layanan Pinjam Uang Online

Dia menambahkan, tidak boleh mengalihkan atau memperjualbelikan pinjaman, menerbitkan surat utang, mempublikasikan informasi fiktif dan menyesatkan.

"Terakhir tidak melakukan penawaran melalui sarana pribadi tanpa seizin pengguna dan mengenakan biaya pengaduan,"katanya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya