SURABAYA - Kelangsungan industri hasil tembakau di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) terancam. Pasalnya Pemkot Surabaya melakukan revisi terhadap perda nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota pahlawan ini.
Revisi perda tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Apapun peraturan perundangan, hendaknya sejalan dengan peraturan lain, apalagi yang lebih tinggi, dan selalu melibatkan kami para pemangku kepentingan dalam penyusunannya,” kata Ketua Paguyuban Toko Surabaya Sri Utari kepada wartawan di Surabaya, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Perlu Fatwa MUI
Sedikitnya ada tiga poin dalam revisi Perda KTR Kota Surabaya yang berpotensi merugikan dan mengancam keberlanjutan usahanya. Pertama, rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau berlaku mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.