"Kami tidak anti Perda KTR dan mau mematuhi dan melaksanakannya sepanjang ditetapkan secara adil, berimbang dan komprehensif. Sayangnya, Raperda KTR Kota Surabaya menciptakan kegelisahan para pemangku kepentingan," tandasnya.
Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Jadi Andalan Penerimaan Negara
Kegelisahan yang sama juga disampaikan pimpinan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM – SPSI) Jawa Timur, Emanuel Embu. Menurut dia, keberadaan tiga poin yang kontradiktif dalam revisi Perda KTR Kota Surabaya akan berimbas terhadap nasib buruh rokok.
"Keberpihakan Pemkot Surabaya terhadap industri rokok yang menjadi tempat bergantung hidup sangat kami harapkan. Saat ini revisi Perda KTR belum final karena masih belum terdapat titik temu antara DPRD dan Pemkot Surabaya," ucap Emanuel.
(Feby Novalius)