Hal ini bertentangan PP 109 Pasal 50 ayat 2 yang menyatakan seluruh aktivitas tersebut tetap bisa dilakukan di tempat penjualan produk tembakau di wilayah KTR. Kedua, Kawasan Tanpa Rokok "dapat” menyediakan tempat khusus merokok.
Utari menjelaskan, keberadaan kata "dapat” menciptakan multitafsir di mata publik. “Kata ‘dapat’ memiliki dua makna, yaitu boleh menyediakan tempat rokok atau sebaliknya.
"Ini akan menyulitkan penegakan sanksi oleh aparat bagi mereka yang melanggar. Artinya, keberadaan tempat khusus merokok adalah sebuah kewajiban," paparnya.
Ketiga, tempat merokok harus terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. Poin ini tidak efektif diterapkan bila tidak diimbangi dengan penyediaan tempat khusus merokok di seluruh tempat kerja dan tempat umum seperti, kantor, pasar, hotel, dan gedung di Surabaya.