Menkeu Disebut Menteri Pencetak Utang, Faktanya Utang RI Masih Aman

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 14:13 WIB
Foto: Sri Mulyani (Dok Kemenkeu)
Share :

 Baca Juga: Jadi Menkeu Terbaik Dunia, Sri Mulyani: Utang Dicatat Teliti dan Hati-Hati

Selain itu lanjut Aviliani, utang tidak masalah asalkan peruntukannya jelas. Maksudnya adalah peruntukan utang harus bisa digunakan untuk sesuatu yang produktif.

Menurutnya, jika diperuntukan untuk sesuatu yang produktif maka utang tersebut bisa menghasilkan sesuatu produk yang hasilnya bisa digunakan untuk membayar utang. Namun sebaliknya jika utang digunakan untuk sesuatu yang tidak produktif, maka ketika jatuh tempo berpotensi untuk mengalami gagal bayar.

"Kalau tidak multiplier ekonomi, ketika jatuh tempo malah tidak bisa bayar utang. Prinsip utang adalah yang bisa menghasilkan efek multiplier ekonomi," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya