LPS sendiri lanjut Halim, pada tanggal13 Januari 2019. kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps menjadi 7%. Kemudian untuk simpanan rupiah di bank umum dan 9,5% untuk simpanan di BPR.
Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank juga naik sebesar 25 bps menjadi 2,25%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode 13 Januari sampai dengan 14 Mei 2019.
Baca Juga: LPS Sudah Tutup 92 Bank Sejak 2005
Halim menyebutkan, pihak yang akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan. Pengawasan tersebut tentunya dengan memperhatikan terhadap tren perkembangan ekonomi dan suku bunga acuan di 2019 mendatang.
"Kami juga melakukan pemantauan terhadap gerakan dana pihak ketiga tiga yang ada di perbankan, sekaligus juga melihat dampak yang ada terhadap kinerja bank bank secara individual sesuai dengan tugas LPS di bidang," jelasnya.
(Feby Novalius)