Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial PPPK dan Honorer

, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 14:45 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

Menurut Dodi, aturan itu merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Di mana Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

“Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa bagi pegawai non-PNS termasuk tenaga honorer pemerintah,” ucap dia.*

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya