JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mempertimbangkan dan akan melakukan kajian perihal jalur khusus sepeda motor di jalan tol. Hal yang paling dipertimbangkan adalah masalah safety (keselamatan).
Seperti diketahui, 70% kecelakaan di jalan diakibatkan dari kendaraan bermotor roda dua. Kondisi kanan-kiri jalan tol Indonesia juga tidak memungkinkan karena merupakan lahan bebas, tidak ada pemukiman.
Selain itu, jalan tol juga memiliki risiko angin yang besar sehingga terdapat beberapa papan peringatan yang mengatakan 'hati-hati angin besar'. "Bayangkan kalau ada angin besar dan sepeda motor ada di situ, akan goyang," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga: Kemenhub: Tidak Semua Jalan Tol Bisa Dibuat Jalur Khusus Motor
Selain itu, jalan tol diciptakan untuk kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi, karena tidak ada hambatan di dalamnya. “Jika ada bus, mobil, dan motor di dalamnya pasti akan membahayakan keselamatan,” kata Budi.
Selain rawan keselamatan, Budi juga menyampaikan bahwa sepeda motor di Indonesia tidak di desain untuk perjalanan jarak jauh.
"Jadi tidak memungkinkan sepeda motor pada jalan tol yang mungkin dengan jarak jauh, atau kalau dibuat seperti yang dikatakan dalam regulasi harus ada jalan tol khusus," katanya.
Baca Juga: Wacana Motor Masuk Tol, YLKI: Wajib Ditolak
Budi pun menegaskan pertimbangan safety ini menjadi yang utama karena sesuai dengan RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) yang ingin mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan aspek keselamatan.
(Feby Novalius)