JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai wacana jalur khusus sepeda motor di jalan tol. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, bahwa wacana ini membutuhkan kajian lebih lanjut.
"Akan membuat kajian dari aspek hukum, safety, efisiensi dari jalan tol itu sendiri, sosial, ekonomi, dan sebagainya," ujarnya saat ditemui di Kawasan Kementerian Perhubungan, Rabu (30/1/2019).
Dia menjelaskan, terkait Jalan Tol Bali Mandara dan Jalan Tol Suramadu yang sudah memiliki jalur khusus kendaraan roda dua memang sudah ada regulasinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2009 tentang jalan tol. Adapun PP ini merupakan pembaharuan dari PP No.15 Tahun 2005.
Baca Juga: Wacana Motor Masuk Tol, YLKI: Wajib Ditolak
PP No.44 Tahun 2009 tersebut memiliki pembaharuan dalam pasal 38 ayat (1) a yang menyebutkan selain untuk pengguna roda empat, dapat juga dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari jalan tol untuk kendaraan roda empat.
Melihat PP tersebut, Budi mengatakan, tidak berarti semua jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan khusus sepeda motor. Pastinya, membutuhkan berbagai pertimbangan.
"Perkataan dapat (dalam PP No.44 Tahun 2009) tidak harus, bisa iya atau tidak kan," katanya.