JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan pengkajian untuk membebaskan penjualan atas barang mewah (PPnBM) terkait kapal yacht atau pesiar. Pemberlakukan tersebut akan dilakukan pada kuartal I tahun ini.
"Kami usahakan pembebasan PPnBM kapal yacht secepatnya dilakukan kuartal I bisa dilakukan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan, di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Baca Jga: Sri Mulyani Minta DJP Kerja Keras Tingkatkan Kualitas Data Wajib Pajak
Dia menjelaskan, pendapatan negara dari PPnBM kapal yacht ini tidak signifikan. Tapi, kalau banyak orang tertarik di industri pariwisata ini otomatis tidak perlu bayar PPnBM. Namun otomatis masuk di PPN-nya.