Pajak Kapal Pesiar Dihapus Berlaku Kuartal I-2019

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 16:43 WIB
Ilustrasi Kapal Pesiar (Foto: Cruisemapper)
Share :

JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan pengkajian untuk membebaskan penjualan atas barang mewah (PPnBM) terkait kapal yacht atau pesiar. Pemberlakukan tersebut akan dilakukan pada kuartal I tahun ini.

"Kami usahakan pembebasan PPnBM kapal yacht secepatnya dilakukan kuartal I bisa dilakukan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan, di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Baca Jga: Sri Mulyani Minta DJP Kerja Keras Tingkatkan Kualitas Data Wajib Pajak

Dia menjelaskan, pendapatan negara dari PPnBM kapal yacht ini tidak signifikan. Tapi, kalau banyak orang tertarik di industri pariwisata ini otomatis tidak perlu bayar PPnBM. Namun otomatis masuk di PPN-nya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya