JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan melakukan restrukturisasi pinjaman terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang terkena dampak bencana di berbagai daerah.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan, karena jumlah yang terdampak bencana sangat banyak, pihaknya mengimbau ada perlakuan khusus bagi KUMKM dan ada kebijakan bersifat nasional.
Baca Juga: Kemenkop UKM Targetkan Pendirian 1.000 Koperasi Baru pada 2019
Selain itu, lanjut Damanik, perlakuan terhadap KUMKM terdampak bencana juga diserahkan kepada masing-masing bank atau lembaga keuangan, khususnya yang berfungsi sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR).