JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) secara resmi melebur dalam Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan bersama lima perusahaan pelat merah lainnya.
Direktur Utama PT PP Lukman Hidayat mengatakan, keputusan tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB ini telah disetujui perubahan anggaran dasar perusahaan dengan penghapusan status persero menjadi nonpersero.
Baca Juga: Holding BUMN Perumahan dan Infrastruktur Rampung Pertengahan Februari
“Penghapusan ini menjadi bagian dari pembentukan holding BUMN yang berada di bawah kendali Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional atau Perum Perumnas,” kata Lukman di Jakarta kemarin. Nantinya PT PP akan bergabung dan bersinergi dengan sejumlah BUMN lainnya, seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya.