“Kita ingin jadi center of excellence menangani rumah kumuh di Indonesia,” ungkapnya. Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga mengaku tidak heran dengan keinginan Gubernur Anies untuk merevisi aturan tata ruang terlebih dulu sebelum melakukan penataan sebab banyak permukiman kumuh yang menempati lahan negara.
Misalnya Kampung Akuarium, Jakarta Utara yang dijadikan percontohan. Kampung Akuarium merupakan kawasan pendukung cagar budaya seperti Pasar Ikan dan Kota Tua. Di sisi lainnya juga terdapat area untuk ruang terbuka hijau guna mendukung aliran air ke laut.
Sementara dalam peta tata ruang DKI Jakarta, Kampung Akuarium tercatat sebagai zona milik pemerintah daerah. Jika mengikuti aturan berlaku, menurut dia, akan sulit membenahi kampung-kampung yang berdiri di tanah negara. Bila satu lokasi dilegalkan untuk permukiman, maka akan menyulitkan Pemprov DKI dalam penataan lain misalnya program normalisasi sungai.
Di samping itu, penataan kampung di atas tanah negara tidak bisa menjanjikan warga atas hak milik bagi tanah tersebut. “Apabila tanah negara mau dikembangkan, pengawasannya tetap berada di tangan pemerintah. Pemerintah harus tetap hadir memastikan perawatannya karena hal teknis dari bangunan vertikal tidak semudah rumah tapak,” ungkap Nirwono.
(Bima Setiyadi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)