Gubernur DKI Benahi Tata Ruang Jakarta

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 11:38 WIB
Perkotaan (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membenahi tata ruang dan wilayah. Selama ini aturan atau kebijakan yang ada hanya mengatur berdasarkan bidang tanah, bukan sebagai sebuah kawasan. Rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang mengacu pada bidang tanah misalnya pembangunan dekat jalan raya yang memiliki koefisiensi lantai bangunan (KLB) lebih tinggi membuat perusahaan swasta mau bertransaksi, sementara jika jauh dari jalan raya KLB-nya rendah sehingga swasta enggan investasi.

“Di situlah muncul ketimpangan. Ke depan kita berorientasi pada perencanaan kawasan, perizinan juga orientasinya kawasan, bukan per bidang tanah. Jadi sering kita menemukan satu kawasan di satu sisi ada gedung yang bisa tinggi sekali, gedung sebelahnya pendek, padahal kawasannya sama,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.

Kemudian pengubahan tata ruang juga terkait keberadaan permukiman kumuh, padat, dan miskin. Permukiman tersebut tidak hanya di pinggiran kota, tapi justru berada di tengah kota, terutama di bantaran sungai/kali. Maka itu, untuk membenahi kota dibutuhkan aturan atau kebijakan yang membuat berbagai pihak termasuk perusahaan swasta bisa melakukan pembangunan.

Kemudian memberikan manfaat bagi masyarakat secara sosial dan bisnis sehingga kawasan dapat berkembang pesat. Contoh paling sederhana adalah pembangunan rumah susun. Keberadaan rumah susun di Jakarta yang murah adalah milik pemerintah.

Baca Juga: 5 Kota di Asia yang Cocok untuk Perusahaan Teknologi, Termasuk Indonesia?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya