JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk secara resmi melepas status Persero untuk melebur dalam Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada hari ini.
Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto mengatakan lewat keputusan ini artinya Adhi Karya setuju untuk melepas status Persero (perusahaan plat merahnya). Sebagai gantinya, sebagian saham Adhi Karya yang dimiliki pemerintah dialihkan kepada PT Hutama Karya (Persero).
"Statsu Persero otomatis (pindah ke Hutama Karya)," ujarnya saat ditemui di Pullman Hotel Thamrin, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga: Gabung Holding Infrastruktur, Waskita Karya Lepas Status Persero
Budi menambahkan, pengalihan saham tersebut mulai berlaku jika Peraturan Pemerintah (PP) Holding BUMN Infrastruktur resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Adapun status PP itu sendiri saat ini sedang dalam proses di Sekertariat Negara (Setneg).
Menurut Budi, dengan adanya pemindahan saham ini akan lebih mempermudah sinergi antar perseroan. Bahkan menurut Budi, dirinya memperkirakan akan banyak proyek yang didapatkan oleh Adhi Karya karena adanya Holding ini.
Baca Juga: Lepas Status BUMN, PT PP Melebur ke Holding Perumahan
"Dampaknya sama saja, tapi lebih mudah bersinergi. Banyak itu (proyek yang dibidik) berikutnya kalau kita sudah bersinergi kan lebih baik lagi nanti," jelasnya.
Adapun Holding BUMN Infrastruktur akan dipimpin PT Hutama Karya (Persero) dengan anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
(Feby Novalius)