Namun disisi lain, hal tersebut akan membahayakan. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menghawatirkan akan banyak terjadi kecelakaan jika kendaraan roda bisa melintasi jalan tol.
Selama ini, rata-rata pengguna jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih dengan kecepatan tinggi. Akan sangat membahayakan jika pengemudi mobil berkecepatan tinggi, tiba-tiba ada sepeda motor melintas.
Data Kementerian Perhubungan mencatat selama ini kendaraan roda dua menjadi penyumbang terbesar atau sekitar 70% angka kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, jika sepeda motor diperbolehkan masuk tol dikahwatirkan angka kecelakaan lalu lintas semakin meningkat.
(Rani Hardjanti)