JAKARTA - Maraknya kasus korupsi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat sebanyak 1.151 PNS diberhentikan dengan tidak hormat. Adapun jumlah ini masih hampir setengahnya dari total 2.357 PNS yang dinyatakan bersalah.
Berikut sederet fakta mengenai 1.151 PNS Korupsi yang sudah dipecat secara tidak hormat yang sudah dirangkum oleh Okezone, Senin (4/2/2019) :
1. Terdiri dari PNS Pusat dan PNS Daerah
"Hingga saat itu sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi, rinciannya ada 124 orang PNS pusat dan 1.027 orang PNS daerah yang sudah dipecat sesudah divonis," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Baca Juga: Tak Mau Pecat PNS Koruptor, PPK Disanksi