Selain itu, AFPI juga sedang mengembangkan pusat data Fintech, khususnya untuk melindungi peminjam yang nakal. Apabila peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam yang bermasalah.
Selanjutnya, AFPI meminta masyarakat untuk langsung mengadu kepada asosiasi apabila terjadi pelanggaran pada pendanaan online.
Baca Juga: Akulaku Naikkan Target Kredit hingga Rp29,4 Triliun pada 2019
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, AFPI telah menyiapkan perangkat untuk melindungi pelanggan pendanaan online dengan menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses melalui email maupun call center yang tidak dipungut biaya.
(Feby Novalius)