Ada Korban Fintech Ilegal Disuruh Jual Ginjal

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 18:56 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (Foto: Taufik/Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terus menerima banyak pengaduan korban pinjaman online, atau fintech Peer to Peer (P2P) Lending (Pendanaan Online) yang ilegal.

Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa banyak fintech khususnya yang ilegal yang melakukan pelanggaran. Seperti bunga yang sangat tinggi hingga tanpa batasan.

Baca Juga: Debt Collector Pinjaman Online Wajib Punya Sertifikat

"Jadi, ada salah satu korban fintech ilegal yang mengadu ke kami (LBH) itu yang disuruh jual ginjal," ujarnya di Gedung LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).

Dia menuturkan, bahwa banyak jenis pelanggaran yang dilakukan fintech ilegal. Seperti ada penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat, penyebaran foto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya