Ada Korban Fintech Ilegal Disuruh Jual Ginjal

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 18:56 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (Foto: Taufik/Okezone)
Share :

"Dan informasi pinjaman ke kontak yang ada di gawai peminjam, hingga ancaman, fitnah dan pelecehan seksual kepada perempuan," ungkapnya.

Baca Juga: Ayo Segera Laporkan Jika Ada Fintech Nakal!

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai perlindungan konsumen pada pendanaan online sebagai hal yang sangat serius, sehingga perlu mendapat informasi-informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara transparan dan lugas.

"Asosiasi juga perlu tahu data-data pelanggaran yang diadukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk dapat mengambil tindakan administratif secara tegas apabila terjadi pelanggaran," ujar Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko di kantor AFPI Jakarta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya