"Kita sangat terganggu dengan berita itu tapi kita lakukan investigasi," ucapnya.
Sementara itu, sama dengan Menteri Sofyan Djalil, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR Himawan Arief menyebut jika pemberian sertifikat tanah kepada pihak asing tidak mungkin dilakukan. Sebab hal tersebut tidak ada dalam aturan.
"Sesuatu yang tidak mungkin. Tidak ada aturan hukumnya," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)