JAKARTA - Program pembagian sertifikat tanah pemerintahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mendapatkan sorotan. Pasalnya, ada pihak asing yang menikmati pembagian sertifikat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, tidak benar sama sekali jika pemerintah memberikan sertifikat kepada pihak asing. Pasalnya jika hal tersebut dilakukan artinya pemerintah melanggar hukum.
"Tidak akan mungkin orang asing diberikan sertifikat. Karena itu melanggar hukum," ujarnya dalam acara konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga: Manfaatkan Sertifikat Tanah, Ibu Ini Bisa Buka Warung