Dibuka Besok, Ini Isi Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Honorer Setara PNS

Rikhza Hasan, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 18:05 WIB
Tes SKB CPNS (Foto: Kemenpan RB)
Share :

d. Hak dan kewajiban

e. Larangan

f. Sanksi

Baca Juga: Pendaftaran Pegawai Setara PNS Dibuka Besok

Mengenai masa perjanjian kerja, dalam PP No.49 Tahun 2018, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan juga berdasarkan penilaian kinerja. Selain itu, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling lama, yaitu lima tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya