Dibuka Besok, Ini Isi Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Honorer Setara PNS

Rikhza Hasan, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 18:05 WIB
Tes SKB CPNS (Foto: Kemenpan RB)
Share :

JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 akan dibuka pada Jumat (8/2/2019). Dalam pendaftaran pegawai kontrak setara PNS ini, terdapat beberapa perjanjian kerja yang berlaku.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 18, tertulis beberapa perjanjian kerja yang berlaku untuk PPPK, yaitu

a. Tugas

b. Target kerja

c. Masa perjanjian kerja

d. Hak dan kewajiban

e. Larangan

f. Sanksi

Baca Juga: Pendaftaran Pegawai Setara PNS Dibuka Besok

Mengenai masa perjanjian kerja, dalam PP No.49 Tahun 2018, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan juga berdasarkan penilaian kinerja. Selain itu, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling lama, yaitu lima tahun.

Asal tahu saja, pendaftaran yang dibuka untuk PPPK, yaitu bagi para pendaftar bekas tenaga honorer di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Maksimal Bagi PNS Kementerian ATR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pendaftaran dilakukan serentak hingga 23 Februari mendatang.

"Besok sudah buka pendaftaran. Paling diutamakan adalah guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, kemudian tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang umumnya mereka (terkendala) karena umur," kata Syafruddin usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya