Tarif Kargo Udara Mahal, Ini Kata Kemenhub

, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 09:59 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menegaskan pemerintah tidak mengatur tarif kargo sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

“Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara,” kata Polana dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

 Baca Juga: Tarif Kargo Mahal, Pengusaha Akan Sewa Pesawat untuk Kirim Barang

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan ayat (2) berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.

Namun, Ditjen Perhubungan Udara telah mengambil langkah awal dengan melakukan pertemuan dengan pemangku kepantingan terkait, yakni Badan Usaha Angkutan Udara, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (Alfi) pada 23 Januari 2019 yang lalu dan telah melakukan observasi pelayanan kargo pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari 2019 di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya