Sebagai informasi, ada tiga lowongan yang akan dibuka pada pada pendaftaran PPPK. Pertama tenaga pengajar, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Syarat pertama adalah usia pelamar PPPK maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu khusus untuk jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Dan juga syaratnya harus masih aktif mengajar sampai saat ini.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
Baca Juga: Pegawai Kontrak Pemerintah Bakal Raih Fasilitas Sama seperti PNS