Persyaratan Rekrutmen Pekerja Kontrak Setara PNS Bisa Dilihat Selama 2 Hari

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 14:53 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS (Foto: BKN)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan pembukaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada sore ini. Pembukaan itu bisa dilihat pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang sudah bisa diakses pada pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, pengumuman dilakukan selama dua hari pada tanggal 8-9. Oleh karena itu, calon pelamar harus betul-betul mempelajari posisi yang akan dilamar dan menyiapkan berkasnya sebaik mungkin.

"Tanggal 8-9 pengumumannya saja. Mekanisme dan sebagainya," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: Bukan Pendaftaran,Hari Ini Pengumuman Lowongan Pegawai Pemerintah Setara PNS

Ridwan juga meminta kepada para tenaga honorer untuk mempersiapkan betul-betul berkas-berkasnya. Misalnya ijazah hingga persyaratan lainnya jangan sampai disiapkan mepet.

"Silahkan dibaca dulu kalo ada apa apa silahkan tanyakan ke BKDnya masing-masing," ucapnya.

Ridwan menambahkan, dalam pengumuman tersebut nantinya akan tertera persyaratan untuk mendaftar PPPK. Tak hanya itu, pada pengumuman itu juga akan tertera mana saja instansi membuka lowongan tenaga PPPK

"Isinya penguman yaa tata cara pendaftaran, mekanisme dan daerah-daerah mana saja yang jadi dan masih ditunda," jelasnya.

Sebagai informasi, ada tiga lowongan yang akan dibuka pada pada pendaftaran PPPK. Pertama tenaga pengajar, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Syarat pertama adalah usia pelamar PPPK maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Minat Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS? Bisa Daftar di Situs Ini

Selain itu khusus untuk jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Dan juga syaratnya harus masih aktif mengajar sampai saat ini.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Sementara itu, untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA. Tentunya juga yang bersangkutan hari memiliki sertifikasi di bidang pertanian.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya