Tax Ratio Alat Ukur Kebocoran Negara, Kemenkeu: Keliru

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 09 Februari 2019 17:58 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, pernyataan adanya bukti kebocoran anggaran negara dengan menunjuk pada penurunan tax ratio adalah keliru. Tax ratio dikatakan bukan alat ukur untuk menghitung kebocoran anggaran.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, dalam akun Facebook resminya, yang dikutip Okezone, Sabtu (9/2/2019). Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Badan Pemenganan Nasional (BPN) calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menyatakan anggaran negara bocor 25% berdasarkan hitung-hitungan tax ratio.

Nufransa menjelaskan, tax ratio adalah rasio/perbandingan antara penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti: kebijakan perpajakan termasuk tarif pajak, efektivitas pemungutan pajak, berbagai insentif dan pengecualian pajak yang diberikan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat, dan kemungkinan terjadinya pidana pajak seperti penghindaran dan penggelapan pajak (tax evasions and avoidances).

"Rasio pajak juga menggambarkan mengenai tingkat kepatuhan pajak yang dipengaruhi oleh pendidikan dan pemahaman pajak dari masyarakat serta budaya kepatuhan pajak termasuk sistem penegakan hukum," tulis dia.

Menyadari berbagai faktor yang menentukan tax ratio suatu negara, lanjutnya, Kemenkeu melakukan reformasi perpajakan secara komprehensif yang meliputi program perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), perbaikan basis data dan sistem teknologi informasi serta proses bisnis, perbaikan struktur kelembagaan, dan perbaikan peraturan perundangan-undangan (UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, Ketentuan Umum Perpajakan, dan aturan-aturan dibawahnya)

Pajak selain sebagai alat mengumpulkan penerimaan negara, juga merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk mengelola ekonomi. Angka tax ratio dapat naik atau turun seiring dengan kegiatan ekonomi yang diukur dengan PDB.

Dalam kondisi ekonomi lesu dan mengalami tekanan - seperti penurunan harga komoditas atau resesi ekonomi global, pemerintah suatu negara dapat memberikan stimulus ekonomi (counter cyclical) dengan menurunkan tarif pajak atau memberikan insentif pengecualian pajak (tax holiday, tax allowance, atau pajak ditanggung pemerintah) - sehingga ekonomi dapat pulih dan bergairah kembali pertumbuhannya. Dalam situasi tersebut tax rasio justru dibuat menurun.

"Demikian juga dalam kondisi ekonomi mengalami pemanasan (overheating) atau cenderung menggelembung tidak sehat (bubble), maka pajak dapat ditingkatkan dan diefektifkan - untuk mengerem dan memperlambat perekonomian," jelas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya