Hukuman Bagi Perusahaan yang Tunda Gaji Karyawan

, Jurnalis
Sabtu 09 Februari 2019 16:22 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh (lihat Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan)

Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).

Kedua, Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.

Ketiga, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Tentunya kita berharap agar kejadian ini tidak terjadi di perusahaan manapun di Indonesia. Sebagai karyawan dan pengusaha, harapannya agar lebih mengerti mengenai ketentuan seperti ini sehingga tidak ada lagi dirugikan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya