Ini Formula Harga Jual Eceran BBM Nonsubsidi

, Jurnalis
Minggu 10 Februari 2019 18:02 WIB
BBM (Foto: Okezone)
Share :

"Rata-rata periodenya kita menggunakan tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya, jadi selama satu bulan, untuk penetapan bulan berjalan," kata Dirjen Migas tersebut.

 

Djoko Siswanto juga mengatakan bahwa konversi yang digunakan yakni kurs tengah Bank Indonesia dan satu barel sama dengan 159 liter.

"PBBKB sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah, mengingat setiap pemerintah daerah menetapkan PBBKB yang berbeda-beda," ujarnya.

Beberapa hari yang lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan lewat SPBU atau SPBN, yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya