Dalam perkembangan di era digitalisasi, keuangan syariah pun harus turut beradaptasi. Oleh sebab itu, keuangan syariah juga dapat masuk melalui fintech, sebab sangat membantu memperluas inklusi keuangan terutama di daerah pelosok.
"Melihat perkembangan fintech pertanyaan adalah sejalan dengan ekonomi syariah, apakah penggunaannya tidak bertentangan? Saya sampaikan bahwa penerapan fintech tidak bertentangan dengan ekonomi syariah," jelas dia.
Dia menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan sudah telah mengeluarkan fatwa melalui keputusan MUI bernomor DSN-MUI No:117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Hal ini menunjukkan fintech tidak bertentangan dengan aturan ekonomi syariah.
"MUI telah memberikan fatwa tentang uang elektronik syariah. Fatwa ini masuk dalam kelompok aktivitas bisnis syariah," katanya.