Pelamar PPPK Hanya Boleh Daftar 1 Instansi dan 1 Jabatan

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 16:14 WIB
Foto: Pendaftaran PPPK (Ist)
Share :

Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;

d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya