Saat ini, Budi menyebutkan belum menentukan biaya jasa batas bawah ojek daring yang tidak boleh di atas Rp3.000 karena itu adalah batas bawah taksi daring.
“Kita akan buat penzonaan, termasuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat berdasarkan wilayah karena daya belinya berbeda, katakanlah di Bali, Jawa, Kalimantan, tarif batas bawah berapa dan batas atas berapa,” katanya.
Baca Juga: YLKI Nilai Tarif Ojek Online Terlalu Tinggi
Untuk itu, dia mendelegasikan Gubernur untuk mengkaji indikator pentarifan sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat di wilayahnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)