Jangan Terlilit Jeratan Utang Pinjaman Online, Begini Tipsnya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 19:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

"Hanya kontak darurat (yang diberikan nasabah) yang boleh dihubungi pihak fintech," kata dia.

Baca Juga: 231 Fintech Ilegal Diblokir dan Dipolisikan

Tak hanya itu, fintech legal juga tidak bisa mengakses dokumen maupun gambar pribadi pada handphone nasabah. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat menghindari fintech ilegal.

"Dengan edukasi ini ke masyarakan, kita harapkan fintech-fintech ilegal ini tidak laku sebenernya. Kalo masyarakat mau, yah melakukan kegiatan dengan fintech yang legal," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya