Tongam juga mengimbau, untuk masyarakat memastikan bahwa peminjaman dana sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sehingga, saat jatuh tempo pembayaran, nasabah dapat melunasi tanggungjawabnya tersebut.
"Pinjam juga harus dilakukan untuk kepentingan yang produktif. Kalau dilihat yang pinjam lewat fintech ilegal itu hampir seluruhnya untuk pinjaman konsumtif," imbuhnya.
Selain itu, nasabah juga harus memberhitungkan manfaat dari peminjaman dana tersebut, biaya, bunga, jangka waktu pembayaran, hingga risikonya, sebelum menyetujui peminjaman.
Di sisi lain, Tongam menekankan, fintech legal memiliki batasan dalam kegiatan beroperasi. Di mana, fintech dilarang mengambil atau meretas data kontak pada handphone milik nasabah peminjam dana.