Sukuk ini mendapatkan dukungan dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III yaitu badan hukum penerbitan surat berharga yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam mata uang asing di pasar internasional.
Transaksi juga dilaksanakan dengan memanfaatkan waktu yang tepat setelah terjadinya volatilitas tinggi di pasar modal global serta mengalami kelebihan permintaan sebanyak 3,8 kali. Tingkat "orderbook" global dengan kualitas yang baik telah menunjukkan ketahanan dan dalamnya pasar sukuk, serta memperlihatkan kuatnya minat investor terhadap penerbitan obligasi syariah ini.
Sukuk wakalah dengan tenor 5,5 tahun merupakan penerbitan Green Sukuk kedua yang menunjukkan komitmen, kepemimpinan serta kontribusi Indonesia di komunitas global terkait pembiayaan perubahan iklim.