Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR yang baru Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tarifnya menjadi Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp10.000, Golongan III Rp10.000, jadi Golongan II dan III sama sehingga Golongan III praktis tidak naik.
"Sedangkan Golongan IV dan V mengalami penurunan sehingga masing-masing Rp11.000, Golongan IV turun Rp1.500 dan Golongan V turun Rp4.000," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur.
Dia menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian tersebut, tarif Tol Soedijatmo yang berlaku saat ini menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tarif lama adalah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp8.500, Golongan III Rp10.000, Golongan IV Rp12.500 dan Golongan V Rp15.000.
"Maka dari itu, hal ini merupakan penyesuaian dan tidak ada kenaikan," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga tersebut.