“Pendekatan DBD sedang diujicobakan di daerah-daerah seperti di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan secara luas di Provinsi Kalimantan Timur, melalui Green Growth Compact,” sebutnya. Dia menjelaskan, kunci dari cakupan luas yurisdiksi (lanskap) DBD adalah penyeimbangan pilihan terkait dengan mata pencaharian ekonomi dan kepentingan konservasi. Adapun perimbangan dilakukan melalui tiga langkah pendekatan mitigasi hierarki dan sekuensial dengan menghindari dampak, meminimalkan dampak, serta mengimbangi dampak apabila ada dampak negatif yang tidak dapat di hindari.
“Program DBD saat ini diujicobakan di Berau dan Kalimantan Timur, dapat ditingkatkan ke tingkat nasional. Setelah diterapkan pada skala nasional, lintasan berkelanjutan baru yang memperhitungkan ekonomi dan ekologi dapat dimulai,” ujar Rizal yang juga Ketua Pengurus Yayasan Konservasi Alam Nusantara ini. Dia menambahkan, Pemerintah Indonesia telah menjadikan kebijakan sektor minyak kelapa sawit sebagai persoalan kepentingan nasional.
Sebagai contoh, pada awal 2018, Kedutaan Besar Indonesia di Brussels mengeluarkan pernyataan yang memprotes kebijakan Parlemen Uni Eropa yang dipandang tidak adil dan proteksionis terhadap minyak kelapa sawit.
(Yanto Kusdiantono)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)