Pegawai Kontrak Pemerintah Dapat Tunjangan Hari Tua, Ini Syaratnya

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 21:33 WIB
Tes SKB CPNS (Foto: Kemenpan RB)
Share :

Baca Juga: Pelamar Pegawai Kontrak Setara PNS Tembus 31.686 Orang

Dodi memastikan, PPPK pun dapat mencairkan dana tunjangan hari tuanya saat kontrak tak diperpanjang. "Pada saat putus kontrak kita akan langsung bayarkan tunjangan hari tua.Tapi mereka yang kontrak habis tidak ada uang pensiun," pungkasnya.

Adapun, selain tunjangan hari tua, Taspen juga menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya