BEKASI – Pemkot Bekasi memutus kontrak ratusan pegawai kontrak di lingkungan kerjanya. Mayoritas mereka diberhentikan karena indisipliner atau melanggar disiplin kerja. Sebelum dipecat, pemerintah daerah telah memberikan peringatan terlebih dahulu. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Meri Soniati mengatakan, pegawai kontrak yang diputus kerja sejak awal tahun ini berjumlah 128 orang.
“Bukan hanya indisipliner ada juga pegawai yang pensiun dan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di daerah,“ ujarnya, kemarin. Pegawai kontrak yang dipecat itu dari kalangan tenaga kerja kontrak (TKK) dan guru tenaga kontrak (GTK).
Mereka berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran. Saat ini jumlah TKK dan GTK di Kota Bekasi hingga Januari 2019 mencapai 13.058 orang.
Baca Juga: Pegawai Kontrak Pemerintah Dapat Tunjangan Hari Tua, Ini Syaratnya
Pada November 2018, Pemkot Bekasi telah memecat 33 pegawai secara sepihak karena tidak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto menjelaskan, pemutusan hubungan kerja mengacu rekapitulasi laporan kehadiran dari OPD masing-masing.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan konfirmasi ke individu yang bersangkutan. BKPPD telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan bila selama empat hari tidak bekerja, kemudian surat peringatan kedua dilayangkan kembali bila pegawai bolos empat hari lagi.
Terakhir, pemerintah daerah akan memutus kontrak kerja mereka secara sepihak bila empat hari lagi membolos atau total bolos selama 12 hari. Adapun jenis hukuman mengacu aturan yakni teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas hingga pemberhentian secara sepihak.
“Surat pemberhentian secara sepihak diajukan kepala OPD kepada Wali Kota melalui BKPPD dan tembusan Inspektorat,” katanya. Di tempat terpisah, Pemkab Bogor akan mengalokasikan Rp100 miliar untuk menggaji 2.209 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bekas honorer K2 sesuai jatah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pendaftarannya dibuka secara daring pada 10- 16 Februari 2019.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, dengan mengambil semua kuota yang diberikan BKN, konsekuensinya harus membebani pos belanja tidak langsung APBD. “Saya yakin anggaran tersedia. Yang penting, kita respons dulu. Kami tidak akan menolak atau cuma mengambil separuhnya.
Tidak semua daerah bisa mengambil semua kuota yang diberikan BKN karena membebani APBD,” ujarnya. Dia juga menyiasati kebutuhan anggaran dengan melakukan efisiensi program pembangunan dan menaikkan target pendapatan. Pemkab Bogor juga berusaha memasukkan nomenklatur anggaran dalam APBD Perubahan 2019.
(Abdullah M Surjaya/Haryudi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)