JAKARTA - Mengungkap besaran gaji Jonatan Christie sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Tidak hanya gaji, atlet badminton yang sudah keluar dari Pelatnas PBSI ini juga akan mendapatkan tunjangan.
Jonatan diangkat menjadi PNS Kemenpora pada pertengahan 2023. Penunjukan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap prestasi Jonatan di dunia bulu tangkis internasional.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pihak Kemenpora mengenai golongan kepangkatan Jonatan Christie. Namun demikian, pria yang akrab disapa Jojo tersebut telah tercatat sebagai PNS aktif sejak 2023, dan diangkat bersama 26 atlet berprestasi lainnya.
Pengangkatan Jojo dan 26 atlet lainnya menjadi PNS ini berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 11 Tahun 2018. Dengan demikian, 27 atlet yang diangkat juga akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besaran gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut besarannya:
1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200