JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga independen yang melakukan pengawasan untuk sektor perbankan serta nonperbankan, telah berulang kali mengimbau kepada semua masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan peminjaman uang secara online.
Sebelumnya diberitakan pada Senin (11/2) lalu, seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi (35), ditemukan tewas di kamar kostnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Zulfandi tewas gantung diri setelah diduga tidak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang ia lakukan sendiri.
Melalui sepucuk surat yang ia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online.
Atas peristiwa yang menimpa Zulfandi, OJK melalui Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, memberikan klarifikasinya terkait peminjaman online yang sedang marak belakangan ini.
"Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech _P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK," ucap Tongam dikutip dari Antaranews.com, Minggu (17/2/2019)
Lebih lanjut Tongam menjelaskan banyak entitas "fintech peer to peer lending (P2P)" atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial.