"Nah, melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi. Selanjutnya fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak," jelas Tongam.
Pada Februari 2019, OJK melalui Satgas Waspada Investasi, telah memberhentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online.
Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
Oleh karena itu, OJK melalui Satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap "P2P lending" ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kominfo untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri. Budi Suyanto
(Rani Hardjanti)