Mengenal HGU, Status Lahan Ratusan Hektare yang Dimiliki Prabowo

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 18 Februari 2019 14:03 WIB
Foto: Koran Sindo
Share :

JAKARTA - Dalam debat kedua calon presiden, terungkap jika Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki ratusan hektar (ha) tanah di Kalimantan dan Aceh. Fakta tersebut terungkap ketika capres petahana Joko Widodo mengungkap dalam debat tadi malam.

Adapun rincian tanah di Kalimantan Timur 220.000 hektar (ha). Sedangkan tanah yang dimiliki Prabowo di Aceh Tengah seluas 120.000 ha.

Hal tersebut pun langsung diakui oleh Prabowo terkait lahan yang dimilikinya. Namun Prabowo mengaku siap jika lahan tersebut dikembalikan kepada negara jika dibutuhkan sebab status dari tanah tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU).

"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU milik negara," ujarnya dalam debat Capres, kemarin di Jakarta.

Baca Juga: Disebut Jokowi Punya Ribuan Hektare Lahan, Prabowo: Itu Benar, tapi...

Lantas apa pengertian HGU? Dan bagiamana syarat memiliki izin HGU seperti yang dimiliki Prabowo? Berikut Okezone telah merangkumnya.

Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Dalam UU tersebut yang dapat memiliki HGU adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Selain itu syarat untuk memiliki HGU adalah lahan di kawasan hutan yang akan diberikan HGU harus keluar dari status kawasan hutan.

Namun jika tanah yang akan dijadikan objek untuk diberikan sertifikat tersebut sudah dimiliki orang lain, maka harus terlebih dahulu diselesaikan. Termasuk jika tanah tersebut sudah terdapat bangunan milik orang lain.

Maka sebelum HGU diberikan harus diselesaikan terlebih dahulu. Termasuk juga membayar ganti rugi kepada pemilik tanaman atau bangunan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sindir Ratusan Ribu Hektare Lahan Milik Prabowo, Ini Data dan Faktanya!

Berdasarkan Pasal 28 PP Nomor 5 tahun 1996 mensyaratkan luas minimal lahan HGU adalah lima hektare (ha). Sementara itu, luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 ha

Sementara itu, berdasarkan pasal 29 PP Nomor 5 tahun 1996 menyebutkan, jangka waktu HGU paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. HGU dapat diperpanjang atas permohonan pemegang hak dengan syarat tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut.

Selain itu, syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.

Setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. Kendati demikian, pembaharuan harus memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.

Sementara itu berdasarkan pasal 31 PP Nomor 5 tahun 1996 menyebut, luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan HGU kepada Badan Hukum ditetapkan oleh menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan. Hal itu dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdaya guna di bidang yang bersangkutan.

Kemudian yang memegang HGU memiliki sejumlah kewajiban antara lain, membayar uang pemasukan kepada negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan. Selain itu, mengusahakan sendiri tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria.

Pemegang HGU juga wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan.

Tak lupa, pemegang HGU juga harus menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak kepada negara sesudah hak tersebut hapus, dan menyerahkan sertifikat

Di sisi lain, pemegang HGU dilarang menyerahkan pengusahaan tanah kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan tersebut juga memperbolehkan kepasa yang bersangkutan untuk menjaminkan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Hak dapat beralih ke pihak lain dengan cara jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, dan pewarisan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya