Baca Juga: Program Satu Juta Rumah Terus Jalan, Ini Dampaknya ke BTN
Sebagai informasi, Program Rumah Bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pembiayaan perumahan, dimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati skema KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih mudah dijangkau.
Beberapa manfaat yang dapat dinikmati masyarakat dengan memanfaatkan KPR FLPP untuk memiliki rumah bersubsidi antara lain suku bunga fix sebesar 5% dengan jangka waktu maksimal 20 tahun dan bebas PPN serta bebas premi asuransi. Dari segi harga, rumah sersubsidi ini pun ditentukan batasan harganya oleh Pemerintah yaitu sekitar Rp135 juta, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
(Dani Jumadil Akhir)