Hati-Hati! Modus Penipuan Atas Nama Program Satu Juta Rumah

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Senin 18 Februari 2019 17:03 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

 Baca Juga: Program Satu Juta Rumah Terus Jalan, Ini Dampaknya ke BTN

Sebagai informasi, Program Rumah Bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pembiayaan perumahan, dimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati skema KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih mudah dijangkau.

Beberapa manfaat yang dapat dinikmati masyarakat dengan memanfaatkan KPR FLPP untuk memiliki rumah bersubsidi antara lain suku bunga fix sebesar 5% dengan jangka waktu maksimal 20 tahun dan bebas PPN serta bebas premi asuransi. Dari segi harga, rumah sersubsidi ini pun ditentukan batasan harganya oleh Pemerintah yaitu sekitar Rp135 juta, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya