Gaji Baru Perangkat Desa Efektif Tahun Depan

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2019 11:56 WIB
Gaji (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

“Itu yang saya berharap dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum membuat keputusan menteri ataupun pemerintah,” katanya. Menurutnya, jika melihat kemampuan keuangan daerah sekarang memang cukup membebani. Namun karena penyetaraan ini bertujuan baik maka harus dilaksanakan. “Ya tapi kalau kita sih sepanjang pemerintah berniat baik meningkatkan penghasilan perangkat desa kita, ya saya setuju. Baguslah,” ujarnya. Dia berharap pemerintah pusat membuat formula yang tepat dalam penyetaraan gaji perangkat desa. Apa lagi dalam pelaksanaan tersebut daerah membutuhkan persiapan.

“Iya harus ada. Kita juga butuh persiapan juga. Jadi teknik penganggaran, politik penganggaran kita harus dipersiapkan dengan baik, sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah bisa terpenuhi,” ungkapnya. Dia pun mengaku gaji perangkat desa di Lombok Utara belum setara dengan PNS golongan II. Seperti diketahui, berdasarkan PP No 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000, sementara yang paling tinggi adalah Rp3.212.100. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja. “Kayaknya belum kalau sekarang ini, makanya mau di sesuaikan. Kalau sudah pasti tidak ada penyesuaian,” ujarnya.

Berkaitan dengan waktu realisasi, Najmul menambahkan jika dianggarkan oleh APBD memang tidak bisa langsung dilaksanakan sebab harus melakukan perubahan APBD terlebih dahulu. “Kalau dibayarkan Maret, kan harus mengikuti pola APBD. Kan kita belum anggarkan di APBD kita. Jadi tidak mungkin,” jelasnya.

(Dita Angga)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya