Arah kebijakan makroprudensial Bank Sentral memang masih longgar. Oleh sebab itu, BI akan terus menggunakan instrumen tersebut guna menjaga likuiditas di sektor perbankan. Hal ini dilakukan untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
"Makroprudensial kita akan kendorkan, untuk menorong momentum pertumbuhan ekonomi dan pembiayaan ekonomi," katanya.
Baca Juga: Serangan Sentimen Global Bikin Ekonomi RI 2019 Membaik, Ini Penjelasannya
Adapun kebijakan makroprudensial yang pernah BI keluarkan diantaranya perubahan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) baik bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, maupun Unit Usaha Syariah (UUS) di Bank Sentral pada tahun 2018 lalu.
Selain itu, juga melalui kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) pada 1 Agustus 2018. Di mana perbankan dibebaskan menentukan uang muka atau down payment (DP) bagi nasabah yang membeli rumah tapak, apartemen, atau rukan untuk pertama kalinya.
(Dani Jumadil Akhir)