JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tak ada muatan politis dalam percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Pemerintah memang menargetkan beleid itu bisa rampung sebelum pemilihan presiden (Pilpres) di 17 April 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, penerbitan aturan tersebut tidak ada hubungannya dengan kepentingan Pilpres. Menurutnya, hal itu sudah berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang ditetapkan bersama DPR RI.
"Mungkin perlu diperjelas, bahwa kebijakan terkait penggajian PNS di tahun 2019 tidak terkait dengan Pilpres, karena kebijakan tersebut sudah diputuskan bersama Pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019," jelasnya kepada Okezone, Sabtu (23/2/2019).
Baca Juga: Aturan THR PNS Dikebut Sebelum Pilpres, Ini Alasannya
Pemerintah menjadwalkan THR bagi PNS dan pensiunan akan cair pada Mei 2019. Kata dia, perhitungan untuk kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2019.
Oleh sebab itu, perlu dasar hukum untuk pelaksanaannya yakni PP yang inisiator penyusunannya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dengan demikian, Kemenkeu pun dapat menyusun peraturan soal pembayarannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Implementasinya harus dengan penyelesaian PP-nya terlebih dahulu. Penyelesaian PP lebih cepat akan lebih bagus untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut sesuai amanat UU APBN 2019," jelas dia.
Askolani juga menjelaskan, percepatan penyusunan beleid tersebut juga menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Pasalnya, perlu waktu untuk menyiapkan aturan teknis terkait pencairan anggaran tersebut.
"Karena harus menyiapkan peraturan teknis pencairan anggarannya yang cukup kompleks," imbuhnya.
Kompleksitas tersebut, kata dia, mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L), serta pencairan anggaran dana alokasi umum (DAU) ke pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Sehingga bisa selesai semua dengan baik pada proses dan implementasinya, sejalan dengan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2019 ini," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)